Selasa, 13 Desember 2016 15:49 WIB

Pura-pura Jadi Korban Pencurian, Tiga Sopir Minimarket Dibekuk

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - SP (35), SH (29), dan TBM (30), tiga pria yang berprofesi sebagai sopir di gudang salah satu minimarket, dibekuk Unit Reskrim Polsek Kresek.

Bukan tanpa sebab ketiganya ditangkap. Tiga tersangka tersebut dibekuk setelah melakukan penggelapan uang pengiriman barang dengan berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Kresek, AKP Suseno mengatakan, berawal saat tersangka SP ditemukan petugas pukul 05.15 WIB, dalam keadaan tangan diborgol dan mata dilakban di Jalan Raya Talok, Kampung Sukasari RT 02/02, Kresek, Kabupaten Tangerang.

Saat dilakukan interogasi, SP mengaku dirinya menjadi korban pencurian di pintu tol Kebon Nanas saat hendak pulang ke gudang yang berada di wilayah Bitung sekitar pukul 02.30 WIB. setelah melakukan pengiriman barang di mini market di wilayah Ciledug dan Petukangan.

"Saat akan kembali menyetor uang pengiriman, SP mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di pintu tol Kebon Nanas Tangerang oleh 4 orang menggunakan Toyota Avanza warna hitam, kemudian SP dibuang di lokasi TKP dalam tangan diborgol dan mata ditutup dengan menggunakan lakban, dan handphone milik SP pun diambil oleh pencuri," ujar AKP Suseno, Selasa (13/12/2016).

Lanjutnya, SP akhirnya dibawa ke Polsek Kresek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas pun mencoba menelepon ke nomor milik SP dan ternyata masih aktif, kemudian oleh petugas dilakukan interogasi kepada yang memegang handphone milik SP.

"Akhirnya setelah diketahui adanya hal yang mencurigakan, petugas pun kembali menginterograsi SP, dan akhirnya SP mengakui perbuatannya berpura pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan dilakukan bersama tersangka SH dan TBM yang sama- sama bekerja sebagai sopir," jelasnya.

Suseno menambahkan, SH dan TBM berhasil ditangkap di wilayah Bitung oleh petugas. "Kedua tersangka mengakui menyimpan mobil bok nomor polisi B 9723 UCN yang dipakai mengirim barang di wilayah Cikande," katanya.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 141.626.100, tiga handphone merk Samsung, dan satu unit mobil bok nomor polisi B 9723 UCN, dibawa ke Polsek Kresek guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tiga tersangka dijerat pasal 374 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun," tutupnya.
0 Komentar