Rabu, 14 Desember 2016 12:30 WIB

Polisi Bantah Seluruh Tuntutan Praperadilan Buni Yani

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pihak termohon praperadilan kasus penyebar kebencian melalui video Buni Yani, tim Diskrimsus Polda Metro Jaya membantah seluruhnya tuduhan pemohon yang menyebut ada kekeliruan hukum acara terhadap Buni Yani.

"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon," tegas Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Agus Rohmat dalam pembacaan jawabannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016)

"Termohon telah melaksanakan tugas secara profesional, termohon telah menerbitkan Sprindik pada tanggal 25 Oktober 2016, gelar perkara telah dilakukan pada tanggal 23 November 2016, penyidik juga telah menunjukan surat penangkapan karena surat berita acara penangkapan telah diterima tim kuasa hukum," jelas Agus Rohmat.

Sebelumnya, berdasarkan alasan pemohon dalam permohonan praperadilannya mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya.

Kejanggalan tersebut meliputi sprindik (surat perintah penyidikan) yang tidak ditunjukan kepada pemohon, tidak adanya gelar perkara, kepolisian yang tidak menunjukan surat perintah penangkapan, serta penetapan tersangka yang prematur lantaran tidak ada unsur pidana dalam video yang diupload Buni Yani.
0 Komentar