Rabu, 14 Desember 2016 16:43 WIB

Pemprov DKI Konsinyasi 38 Bidang Lahan Terkena Proyek MRT

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh langkah konsinyasi terhadap 38 bidang lahan di lokasi proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang belum berhasil dibebaskan karena persoalan ketidaksepakatan harga.

"Jika 38 bidang lahan tidak ada kesepakatan hingga akhir Desember 2016, maka akan dikonsinyasi pada Januari 2017. Nanti pengadilan menentukan harga mana yang akan dibayarkan," jelas Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar, di kantornya, Rabu (14/12/2016).

William mengatakan,  dari 134 bidang lahan yang tersisa, 96 bidang di antaranya sudah ada kesepakatan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembayaran kepada pemilik lahan.

"Setelah musyawarah ada 96 pemilik bidang lahan setuju dibayarkan dengan harga appraisal. Selanjutnya proses lengkapi berkas dan pembayaran. Target Desember selesai,"  ucapnya.

Wiliam menuturkan, sesuai dengan appraisal, harga lahan di kawasan tersebut rata-rata sebesar Rp 20 juta per meter persegi.

Namun, sebagian warga yang masih menolak meminta harga lahannya dibayar Rp 150 juta per meter persegi.

Berdasarkan data dari PT MRT Jakarta, 96 bidang lahan yang sudah sepakat untuk dibayarkan antara lain depot area (20 bidang lahan), Pondok Pinang (4 lahan), Jalan Batan (8 lahan), Stasiun Lebak Bulus (5 lahan) dan Koridor RA Kartini (11 lahan).

Kemudian, Stasiun Fatmawati (7 lahan), Koridor Jalan Fatmawati (10 lahan), Stasiun Cipete Raya (5 lahan), Stasiun Haji Nawi (19 lahan), Stasiun Blok A (4 lahan), dan Stasiun Sisingamangaraja (3 lahan).

Sedangkan, 38 bidang lahan yang masih belum sepakat antara lain Koridor RA Kartini (5 lahan), Stasiun Fatmawati (1 lahan), Koridor Jalan Fatmawati (8 lahan), Stasiun Cipete Raya (9 lahan), Stasiun Haji Nawi (7 lahan) dan Stasiun Blok A (8 lahan). (ist)

 
0 Komentar