Sabtu, 17 Desember 2016 06:25 WIB

Polres Tangsel Bekuk 27 Pelaku Kejahatan Jalanan

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dalam rangka menciptakan rasa aman jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Tangerang Selatan membekuk 27 pelaku kejahatan jalanan.

Lima di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas. Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, mengatakan operasi itu dilakukan sejak tanggal 1 Desember hingga 15 Desember 2016.

Kejahatan jalanan tersebut meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pemerasan dan pengeroyokan.

"Operasi ini merupakan bentuk cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Total pelaku ada 27 orang, lima orang harus kita lumpuhkan," kata Ayi kepada wartawan di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (16/12/2016).

Para pelaku yang terdiri atas 25 orang pria dan dua orang wanita itu melakukan tindak pidana kejahatan dengan rincian, kasus Curas sebanyak lima orang, Curat ranmor delapan orang, pencurian biasa tiga orang, pengeroyokan 11 orang.

Pengungkapannya, sambung Ayi, merupakan hasil operasi yang digelar oleh jajaran Reskrim Polres Tangsel dan unit Reskrim yang berada pada seluruh Polsek yang ada. "Ini merupakan hasil operasi yang digelar oleh Polres Tangsel dan seluruh Polsek yang ada di bawahnya," sambungnya.

Sementara di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menuturkan seluruh pelaku dikenakan Pasal berbeda sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Sedangkan untuk barang bukti kini telah diamankan dikantor polisi.

Untuk kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan kasus pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Mereka dikenakan Pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, maksimal hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Yurikho.(exe/ist)
0 Komentar