Senin, 19 Desember 2016 10:51 WIB

Polisi Akan Periksa Sekjen KSPI Soal Kasus Makar

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian hari ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Muhammad Rusdi terkait kasus makar.

"Saya akan diperiksa di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin, 19 Desember 2016 jam 15.00 WIB," ucap Rusdi saat dihubungi, Senin (19/12/2016).

Meski begitu, kata Rusdi, ia menanggapi dengan santai terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Rusdi menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan aksi makar.

"Selama ini, sebagai pemimpin KSPI, perjuangannya adalah menuntut agar PP 78/2015 dicabut dan kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen. Disamping itu, KSPI juga menuntut agar Ahok dipenjara, terkait beberapa kasus yang diduga melibat Ahok seperti kasus korupsi RS Sumber Waras, rekelamasi, penggusuran, kebijakan upah murah, dan baru yang terakhir penistaan agama. Perjuangan buruh bukan makar," tegas Rusdi.

Anehnya, menurut pengakuan Rusdi, ia tidak mengetahui dirinya diperiksa sebagai saksi atas tersangka siapa. Pasalnya, dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang diterimanya hanya disebutkan diperisa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

"Tanggal 1 Desember saya bersama Disrekrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78/2015," kata Rusdi.

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan, malam tanggal 1 Desember (tanggal 30 November), dia dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu dengan Kapolda Metro Jaya untuk membicarakan perihal aksi 2 Desember.

"Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016," katanya.
0 Komentar