Selasa, 20 Desember 2016 14:44 WIB

Terdakwa Pengadangan Kampanye Djarot Bantah Tuduhan Jaksa

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam persidangan kasus pengadangan kampanye Calon Wakil Guberbur (Cawagub) DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, melalui kuasa hukum terdakwa Naman Sanip (52), menyampaikan tiga poin Pledoi.

Tiga poin tersebut, yakni menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bebaskan terdakwa dari dakwaan, dan meminta majelis hakim mengembalikan nama baik terdakwa.

Beberapa point tersebut disampaikan lantaran atas tuntutan JPU yang menilai terdakwa Naman Sanip (52) merupakan koordinator aksi penghadang tersebut

"Dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa 'komandan' Pengadang kampanye juga tidak terbukti," ujar Kuasa hukum terdakwa, Abdul haris di PN Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, terdakwa berada saat terjadinya pengadangan tersebut, hanya sebatas untuk menyampaikan aspirasi dirinya.

Sementara itu, mendengar dengan pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, JPU menegaskan akan tetap pada dakwaan yang telah diberikan kepada Naman Sanip.

"Menjerat terdakwa dengan Pasal 187 ayat 4 UU No 10 Tahun 2016, tentang Mengganggu Jalannya Kampanye," pungkas Jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, Majelis hakim telah mengagendakan kembali sidang esok hari, Rabu (21/12/2016) dengan pembacaan keputusan hasil sidang.
0 Komentar