Selasa, 20 Desember 2016 18:05 WIB

Petugas Dishub Jaksel Tindak 26 Angkot di Terminal Blok M

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan merazia angkutan umum di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Hasilnya, 26 angkot yang terdiri dari Metromini dan Kopaja di-BAP tilang karena kedapatan memungut tarif tidak sesuai ketentuan dan beroperasi tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kepala Seksi Angkutan Darat Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Didi Kurniawan menjelaskan, operasi ini digelar sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang resah karena banyaknya angkutan umum menaikkan harga tarif seenaknya.

"Kami temukan pelanggaran tarif dalam razia ini," tandas Didi, Selasa (210/12/2016).

Didi mengatakan, razia yang digelar ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 79 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum.

Dalam aturan itu disebutkan, tarif bus sedang seperti Metromini dan Kopaja untuk orang dewasa seharga Rp 3.500 dan Rp 1.000 untuk pelajar.

"Tapi, faktanya ada yang mematok Rp 4.000 dan Rp 1.500. Ke depan, kami akan melakukan razia secara berkala agar tarif sesuai dan masyarakat tidak lagi dirugikan," imbuh Didi. (ist)

 
0 Komentar