Rabu, 21 Desember 2016 12:15 WIB

Terdakwa Naman Sanip Dihukum Empat Bulan Percobaan

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada terdakwa pengadangan kampanye Cawagub Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Naman Sanip (51), divonis 2 tahun dengan masa percobaan 4 bulan.

"Memutuskan terdakwa dengan sah dan meyakinkan dihukum selama 4 bulan masa percobaan," ujar Ketua Majelis Hakim Maz Rizal di ruang Kusuma Atmaja, Rabu(21/12/2016).

Vonis tersebut dikatakan, Maz Rizal, dengan berbagai pertimbagan yang memeberatkan maupun meringankan.

"Hal yang memberatkan terdakwa yiatu menyebabkan terganggunya kegiatan kampanye dan meringankan, terdakwa lantaran telah meminta maaf kepada Djarot," tambahnya.

Mendengar putusan itu, Naman menyatakan meminta waktu untuk berfikir. Hakim persidangan tersebut mengabulkan permintaan tersebut .

"Karena ini bukan pidana umum, maka ada waktu pikir-pikir selama 3 hari, bagi terdakwa, hari Selasa depan saudara bisa kembali lagi," pungkasnya.
0 Komentar