Rabu, 21 Desember 2016 13:15 WIB

Dihukum Empat Bulan Percobaan, Naman Sanip Kecewa

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pengadangan kampanye Cawagub Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Naman Sanip (51), divonis 2 tahun dengan masa percobaan 4 bulan.

Mendapatkan vonis itu Naman merasa kecewa. Pasalnya, dirinya tak merasa melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan.

"Jelas saya merasa kecewa dengan putusan vonis yang diberikan," ujar Naman usai pembacaab vonis hakim di ruang sidang Kusumah Atmadja, Rabu (21/12/2016).

Tak hanya itu, ia juga menilai putusan tersebut tak berdasarkan sesuai fakta yang ada.

Hingga saat ini, dirinya tak merasa bersalah lantaran ia mengaku tak melakukan apapun yang dianggap sebagai tindakan pengadangan.

"Saya tidak bersalah karena saya tidak merasa melakukan apa-apa, tidak melakukan anarkis dan tidak melakukan yel-yel," tambahnya.

Selain menampik melakukan tindakan pengadangan, ia menegaskan tak pernah mengomandani aksi pengadangan tersebut.

"saya hanya menyampaikan aspirasi dan saya juga bukan komandan karena saya hanya seorang tukang bubur," tandasnya.
0 Komentar