Rabu, 21 Desember 2016 18:00 WIB

Sebut Pahlawan Nasional Kafir, Forkapri Polisikan Pemilik Akun @estiningsihdwi

Editor : Rajaman
Lapora: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan pemilik akun Twitter @estiningsihdwi ke SPKT Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan penyebaran kebencian dan SARA melalui media sosial.

Atas dasar itu, Forkapri mendesak agar wanita bernama Dwi Estiningsih tersebut diproses hukum.

Salah satu anggota Fokapri, Birgaldo Sinaga mengatakan, yang dilakukan Dwi dianggap sudah melukai niat arwah para pahlawan bangsa yang telah gugur lantaran membela Indonesia dalam masa jajahan.

"Saya sebagai saksi, Zaenal Efendi Ahmad sebagai pelapor. Kami dari Fokapri melaporkan Dwi Estiningsih atas twitnya yang berisi ujaran kebencian bernuansa SARA ada tanggal 19 dann 20 desmber, ada dua twit yang ia lemparkan kepada publik yang pertama tentang masalah pahlawan kafir yang berisi ada 5 uang yang dikeluarkan oleh pemerintah RI, 5 dari 11 adalah pahlawan kafir," ucapnya usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).

"Yang kedua adalah cuitannya yang berisi tentang bahwa sebagian non muslim berjuang mayoritas adalah pengkhianat," sambungnya.

Dikatakan Birgaldo, ucapan Dwi sangat tak mendasar karena dengan seenaknya mengecap pahlawan sebagai kafir.

"Kami sebagai anak bangsa dan kebetulan ayah kami itu pejuang sodara efendi dan saya, sangat terluka, dan ini bagian dari sebuah, kami melihat, menyikap ada upaya untuk mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari sabang sampai marauke dengan ujaran kebencian dan SARA," cetusnya.

Selain itu, Birgaldo mendesak Polri untuk mengusut kasus ini. Pasalnya, menurutnya kasus ini bukam hanya menghina pahlawan saja, tetapi menghina umat agama lainnya.

"Kami mendesak pihak Polri segera bertindak sesuai aturan hukum RI agar tidak ada lagi seorangpun anak bangsa yang boleh menghina para pahlawan bangsa," ungkap Birgaldo.

Dari pelaporan ini, jika nantinya Dwi meminta maaf pihaknya tidak akan mencabut laporan dan tetap memproses secara hukum.

"ini tidak semudah itu ya meminta maaf jadi kita bukan berbicara tentang pribadi," tandasnya.

Berdasarkan LP/ 6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dwi teranjam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UUD ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Dwi membuat cuitan di Twitter seperti ini.

"Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah kafir. #lelah," cuitnya.

Dwi mengatakan kafir kepada pahlawan non muslim yang tertera di gambar uang baru.

Selain itu juga diketahui, Dwi merupakan kader PKS dan pernah menjadi caleg di Yogyakarta.
0 Komentar