Jumat, 23 Desember 2016 15:59 WIB

Kali Ketujuh, Polisi Gulung Penampungan Bibit Lobster Ilegal

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perdagangan baby lobster. Tersangka MI (28) diketahui berperan sebagai penyedia tempat untuk menampung bibit lobster ilegal ini.

Diketahui, penangkapan sindikat perdagangan baby lobster ini merupakan kali ketujuh sepanjang tahun 2016.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti sebanyak 27 ribu bibit lobster pasir, 1.500 ‎bibit lobster mutiara, 100 toples plastik berlubang, tabung oksigen, satu bak penampungan, blowe penyaring oksigen, dan alat pendingin air.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, tersangka MI menyediakan rumahnya di Kampung Jombang RT 01/RW 03, Lengkong, Serpong, untuk dijadikan lokasi penampungan dan perdagangan bibit lobster.

"Dia juga memperdagangkan bibit lobster itu ke dalam dan luar negeri dengan harga mahal. Sekira Rp 4 miliar untuk paket bibit lobster," kata Kombes Wahyu di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).

Kombes Wahyu menuturkan, baby lobster ini berjumlah 30 ribu telur yang dikumpulkan dari nelayan yang berada di wilayah Banyuwangi.

Kemudian, dikumpulkan tersangka MI sehingga nantinya dibawa ke Vietnam dengan menggunakan pesawat terbang.

"Di sana tersangka mengaku sudah tiga bulan berbisnis ini menjualnya lagi dengan harga yang mahal secara ilegal. Akibatnya, negara dan masyarakat setempat dirugikan, apalagi permintaan lobster di sana sangat tinggi," tutur Kombes Wahyu.

"Selain itu, negara juga rugi karena warga sekitar tak mendapatkan gizi dan kesempatan untuk menikmati lobster dalam negeri," tambah mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Menurut Kombes Wahyu, lobster dengan berat di atas 200 gram sebenarnya boleh dimakan dan dikonsumsi. Namun, dibawah itu sangat dilarang.

"Apalagi ditangkap, sama sekali enggak boleh ," tuturnya.

Kini, po‎lisi tengah mengejar pelaku yang tengah buron, yaitu ES alias PC. Dia merupakan pemilik lobster.

‎Tersangka MI dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No.31 tahun 2014 tentang perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster ilegal.

"Ancaman kurunganya maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Kombes Wahyu.

Rencananya, polisi beserta petugas Kementerian Perikanan akan melepas 27 ribu bibit lobster dan 1.500 bibit lobster ini di Laut Pandeglang, Banten.

 
0 Komentar