Rabu, 28 Desember 2016 10:18 WIB

Polisi Periksa PO Bus Asal Padang Soal Kasus Makar

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa pemilik perusahaan otobus (PO) NPM dari Padang Panjang, Sumatera Barat, Rabu (28/12/2016).

Pemilik bernama Angga Vircansa Chairul rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan makar, sebagaimana merujuk isi Surat Panggilan Nomor S.Pgl./23174/XII/Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, PO tersebut diperiksa karena diduga mengetahui upaya makar yang diduga dilakukan sejumlah tokoh.

"Rencananya jam 10. Kita memeriksa kasus makar kan harus tahu kronologis pemufakatan-nya. Nah salah satunya dia yang ngerti dan tahu, makanya kita panggil," ucapnya saat dihubungi.

Argo mengatakan, PO NPM disewa mengantar massa pada aksi 2 Desember lalu. Pihak PO NPM akan ditanya berapa bus dan berapa penumpang yang diantarnya.

Namun, Argo tidak menjelaskan pemeriksaan terkait dengan tersangka makar yang mana.

"Belum tahu untuk tersangka siapa diperiksa kasus makar, saksi saja," tandasnya.

Sejauh ini, setidaknya sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk mengusut dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan dengan makar. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sedangkan musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
0 Komentar