Rabu, 28 Desember 2016 10:26 WIB

Polisi Akan Periksa Habib Rizieq Soal Kasus Penistaan Agama

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan dari beberapa pihak kepada Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq karena diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Kita lakukan penyelidikan, apakah itu nanti akan memeriksa beberapa saksi-saksi. Saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dan sebagainya. Kita mengumpulkan semuanya, baru kita lakukan gelar perkara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (28/12/2016).

Saat ditanya apakah nantinya gelar perkara terhadap Habib Rizieq dilakukan secara terbuka atau tidak layaknya kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Argo mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan.

"Kita tunggu saja bagaimana nanti akan kita lakukan," tandasnya.

Sebelumnya, pada Senin (26/12/2016) kemarin, Habib Rizieq juga dilaporkan oleh PP PMKRI. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang beredar di media sosial dianggap menistakan agama Kristen.

"Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Laporan terhadap Habib Rizieq kembali dilakukan pada Selasa (27/12/2016). Pihak yang melaporkan yakni lembaga Student Peace Institute.

Dalam laporan yang dibuat oleh pihak pelapor yakni Doddy Abdallah, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Doddy menekankan bahwa pelaporannya ini berbeda dengan yang telah dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PP PMKRI). Menurutnya, laporan kali ini atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.

"Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami fokus pada ujaran kebencian. Disitu ia jelas mengolok ajaran agama lain. Disitu ia mengatakan 'kalau tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya.

Sekedar informasi, dalam video yang tengah viral tersebut, Habib Rizieq diduga menistakan agama Kristen saat berceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) kemarin. Dalam video tersebut Habib Rizieq mengatakan "kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?"

Diketahui, video tersebut tersebar pertama kali di akun sosial media Instagram bernama fauzi_ahmad_fiiqolby dan lalu tersebar di Twitter lewat akun @SayaReya. Video Instagram tersebut baru saja diunggah pada, Minggu (25/12/2016).

Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 156A tentang penistaan agama sedangkan pengunggah dan penyebar video tersebut disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pihak Habib Rizieq sebelumnya telah menyatakan Rizieq tidak menistakan agama. Apa yang disampaikan Rizieq disebut sudah memiliki dasar.
0 Komentar