Selasa, 03 Januari 2017 16:53 WIB

Jawa Barat Sosialisasikan Tarif Baru Pengurusan STNK

Editor : RB Siregar
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yang mengatur tarif baru pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

"Kita akan sosialisasi ya, itu kan regulasinya dari pemerintah pusat bukan dari kita, pemerintah provinsi," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2016-2021 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (3/1/2017).

Gubernur menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto untuk mensosialisasikan tentang PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada masyarakat dalam waktu dekat ini.

"Ya, tentu langkah pertama karena masyarakat pasti bertanya-tanya kemarin dimurahkan, digratiskan STNK kedua, digratiskan denda pajak sekarang ada kenaikan awal tahun, kita sosialiasi bahwa ini regulasi dari pusat untuk pembangunan," kata dia.

"(Wajar) kalau ada kaget dulu, ini untuk membangun kesadaran warga negara untuk membayar pajak demi pembangunan yang lebih baik lagi," lanjut Aher, sapaan Ahmad Heryawan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menuturkan, penerapan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut, kata dia, karena biaya pengurusan surat-surat kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah melainkan langsung masuk ke kas negara.

"Kebijakan itu kewenangannya juga berada di kepolisian bukan di kami," kata Dadang.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP tersebut mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusam surat-surat kendaraan bermotor.

Aturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan atau mutasi.

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

sumber: antara
0 Komentar