Jumat, 06 Januari 2017 09:25 WIB

Polisi Amankan Lima WN Tiongkok Ilegal di Cirebon

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi mengamankan lima warga negara Tiongkok yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (05/01/2017).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan warga menemukan mereka tinggal di Blok Masjid, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.

"Berdasarkan keterangan pihak warga Desa Gempol bahwa ada warga negara asing Tiongkok yang kos di rumah Bapak Nuryadin Blok Masjid," kata Yusri.

Ia menyebutkan warga negara asing itu diketahui bernama Zhang Hongmei kelahiran 1964 dan Liu Meihua kelahiran 1962 keduanya perempuan, kemudian Fan Chunyu kelahiran 1962, Sun Shuilai kelahiran 1963 dan Sun Dongjie kelahiran 1981 ketiganya laki-laki.

Pengakuan sementara dari warga asing itu, kata Yusri, berstatus bekerja di Pabrik Hebel sebelah pojok barat PT. Indocement Palimanan.

Tindakan selanjutnya, kata dia, kepolisian bersama tim gabungan dari Kantor Imigrasi dan TNI mendatangi rumah yang ditempati warga negara Tiongkok tersebut untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

"Paspor nihil, visa nihil, hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditanda tangani RT, RW dan Kepala desa Gempol," katanya.

Petugas gabungan tersebut selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pabrik dan menemukan dua orang warga Tiongkok sedang berada di lokasi kerja pabrik.

"WNA Tiongkok tersebut dibawa oleh tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon untuk melakukan pemeriksaan," katanya.(exe/ist)
0 Komentar