Sabtu, 07 Januari 2017 08:16 WIB

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Pemilik Kapal Zahro Express Mangkir dari Panggilan Pertama

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus Kapal Wisata Zahro Express yang terbakar, Minggu (01/01/2017).

Primayodi, pemilik KM Zahro Express usai diperiksa Ditpolair Polda Metro Jaya selama delapan jam, hanya bungkam di depan awak media, Jumat (06/01/2017).

Ia pun nampak membuang pandangannya ketika kamera awak media menyorot jelas wajahnya. Kuasa hukum Primayodi, Ferdinand Tobing, mengatakan hingga kini kasus kebakaran Kapal Zahro Express masih berlanjut.

Bahkan ia membenarkan, apabila Primayodi datang ke Dirpolair Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Kami tak bisa berbicara yang panjang lebar juga, dikarenakan sampai saat ini masih dalam penyidikan. Kali ini, pemilik kapal ini (Primayodi) sebagai saksi. Berikutnya, nanti akan dikabarkan kembali," kata Ferdinand.

Saat disinggung Primayodi yang sempat mangkir saat pemanggilan pertama, Ferdinand mengatakan jika kliennnya tersebut sibuk mengurus ibunya yang tengah sakit.

Selain itu, Ferdinand tetap tidak ingin berkomentar lebih jauh, perihal materi penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. "Jadi butuh waktu banyak untuk jenguk," ungkap Ferdinand.(exe)
0 Komentar