Senin, 09 Januari 2017 16:37 WIB

KPK Akui Kesulitan Tuntaskan Kasus Pelindo II

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (9/1/2017) (Dok/Bili Achmad)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengakui belum bisa menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II.

Pasalnya, saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan unsur kerugian negara dalam penanganan kasus yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Untuk kasus Pelindo II, sampai sekarang kita belum final belum bisa rumuskan kerugian negara,” singkat Agus, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2016).

Selain itu, alasan lain yang membuat kasus tersebut mangkrak selama hampir setahun, lantaran kapasitas tenaga penyidik dan penyelidik yang dimiliki KPK masih kurang.

“Bahkan ada beberapa penyidik dan penyelidik yang merangkap beberapa kasus. Oleh karena itu, kami akan segera digabungkan tim yang on board dan tim yang ada yang menjadi utama kami,” tutupnya.

Sekedar informasi, Lino yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada (15/12/2015) sempat satu kali diperiksa KPK yakni pada (5/2/2016) lalu. Usai diperiksa, tersangka kini melenggang bebas tanpa adanya upaya pemeriksaan lanjutan ataupun penahanan.