Senin, 09 Januari 2017 17:01 WIB

Kasus Pelindo II Mangkrak, KPK: Kami Belum Bisa Tentukan Kerugian Negara

Reporter : Bili Achmad Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengakui belum bisa tuntaskan perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan unsur kerugian negara dalam penanganan kasus yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Untuk kasus Pelindo II, sampai sekarang kita belum final belum bisa rumuskan kerugian negara,” ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2016).

Selain itu, alasan lain yang membuat kasus tersebut mangkrak selama hampir setahun, lantaran kapasitas tenaga penyidik dan penyelidik yang dimiliki KPK masih minim.

“Bahkan ada beberapa penyidik dan penyelidik yang merangkap beberapa kasus. Oleh sebab itu, kami akan segera digabungkan tim yang on board, dan tim yang ada yang menjadi utama kami,” tutupnya.

Sekadar informasi, RJ Lino yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada (15/12/2015) sempat satu kali diperiksa KPK, yaitu tanggal 5 Februari 2016. Usai diperiksa, kini RJ Lino melenggang bebas tanpa adanya upaya pemeriksaan lanjutan ataupun penahanan.