Senin, 09 Januari 2017 17:17 WIB

Polisi Buru Satu DPO Pengeroyokan Kader PDIP

Reporter : Arif M Ryan Editor : Rajaman
Korban Pengeroyokan di Jelambar Widodo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Argo Yuwono mengatakan seorang bernama Fahmi kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan kader PDIP sekaligus relawan Ahok-Djarot di Jelambar, Jumat (6/1/2017).

"Jadi saat ini sudah satu pelaku itu yang sudah kita lakukan penahanan. Dan masih ada DPO juga atas nama Fahmi. Masih kita buru dan untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum di lapangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Ia menjelaskan, saat ini belum diketahui Fahmi berasal dari ormas Islam atau bukan. Yang pasti, Irfan oknum yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka merupakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI).

"Jadi untuk pelaku ini adalah LPI, salah satunya yang tersangka Pak Irfan ini LPI. Kemudian nanti kita juga akan melihat untuk tersangka yang lain apakah ada kaitannya atau tidak di situ. Tapi yang terpenting bahwa untuk satu pelaku ini sudah kita lakukan penahanan," jelasnya.

Lanjut Argo, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua pasal. Pertama pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

"Sudah (tersangka) kan sudah ditahan. Kalau ditahan berarti sudah tersangka ya. Ditahan di Jakarta Barat. Kalau ini kita terapkan Pasal 351 ya dengan 170 di situ," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama Widodo mengalami luka karena diduga dikeroyok oleh sekelompok orang dari ormas Islam di Jelambar, Jakarta Barat.