Selasa, 10 Januari 2017 11:16 WIB

Jadi Saksi di Persidangan, Pedri Siapkan VCD Pidato Ahok Tanpa Editan

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Saksi Pelapor Sidang Ahok, Pedri Kasman (Dok/Bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kelima perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pedri Kasman menjelaskan, dalam kesaksiannya ia akan membeberkan beberapa hal sesuai tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami tentu akan memperkuat sesuai dengan data dan fakta yang ada pada kami. Intinya kami akan menyampaikan kesaksian fokus diperkara ini, dugaan penodaan agama pasal 156 (a) KUHP," kata Pedri di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu juga mengaku akan merekomendasikan siapa saja saksi ahli yang sepatutnya dihadirkan dalam persidangan pada majelis hakim dalam kesaksiannya.

"Pertama kami akan sampaikan kenapa kami melapor, apa yang membuat kami tersinggung dengan ucapan saudara Ahok dan alat bukti apa yang bisa kami sampaikan," ucapnya.

Selain itu, dalam kesaksiannya, Pedri mengatakan kalau ia telah mempersiapkan beberapa alat bukti untuk diserahkan dalam persidangan.

"Ada VCD yang berisi video lengkap tidak ada editan sesuai yang dianalisis Puslabfor Mabes Polri saudara terdakwa Ahok. Tentu dari Youtube," tutupnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa 10 Januari 2017. Sidang hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan kembali digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.