Kamis, 12 Januari 2017 22:35 WIB

Polda Metro Sabar Tunggu Hasil Penyelidikan dari Padang

Reporter : Arif M Ryan Editor : Yusuf Ibrahim

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan makar yang melibatkan tokoh-tokoh nasional.

Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya terbang ke Padang, Sumatra Barat, Selasa (10/01/2017), untuk memintai keterangan saksi dugaan makar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan jika hal tersebut bertujuan memeriksa berapa saksi yang berkaitan dengan kasus makar atas tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn), Kivlan Zein.

"Penyedia bis. Ada yang juga jadi panitia," kata Argo saat dihubungi, Kamis (12/01/2017)

Menurut Argo, pemeriksaan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi 2 Desember. "Kita tidak menghubungkan dengan 212. Kita terkait dengan kegiatan pemufakatan makar saja," katanya

Namun, Argo belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Sebab, lanjut Argo, hasil pemeriksaan akan disampaikan apabila penyidik telah kembali ke Jakarta. "Ya makanya penyidik belum pulang. Kalau udah pulang baru kami minta informasi nanti," ujarnya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka. 11 diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat 2 Desember 2016 dan satu tokoh lagi Kamis 8 Desember 2016.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).(exe/ist)