Jumat, 13 Januari 2017 00:11 WIB

Polresta Tangerang Tembak DPO Curanmor dan Rumsong

Reporter : Hendrik. S Editor : Yusuf Ibrahim

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Petugas Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang terpaksa menembak DW (25) di kaki kanan karena mencoba melawan saat ditangkap. 

DW dikenal sadis dalam melancarkan aksinya, yakni mencuri kendaraan motor (curanmor) dan membobol rumah kosong (rumsong). Ia tidak segan untuk melukai bahkan membunuh korbannya jika menghalangi aksinya. 
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, mengatakan pelaku merupakan residivis yang telah lama jadi target penangkapan petugas. "DW merupakan DPO (daftar pencarian orang) Tim Resmob," kata Gunarko, Kamis (12/01/2017). 
 
Gunarko menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas, terungkap DW yang beralamat di Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Serang, Banten, sudah pernah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, setahun lalu. 
 
Kerasnya kehidupan di dalam penjara, tidak membuat DW berhenti untuk berbuat kriminal. Setelah menghirup udara bebas, DW justru kembali beraksi. 
 
"DW mampu menggasak sebanyak 20 unit kendaraan roda dua dan membobol tiga rumah di wilayah Kabupaten Tangerang. Aksi terakhir DW melakukan pencurian satu unit kendaraan roda dua pada empat hari lalu," jelas Gunarko. 
 
Sedianya, motor hasil kejahatan pelaku dijual ke penadah di wilayah Rangkas Bitung dengan harga yang berbeda. "Tiap motor dihargai DW berbeda. Untuk motor nonmatik, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan motor matik senilai Rp1,5 juta per unit," ungkapnya. 
 
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit motor Honda Beat nomor polisi B 3367 CEJ, yang diduga hasil kejahatan pelaku. 
 
Atas perbuatannya, DW harus kembali ke balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.(exe/ist)