Sabtu, 14 Januari 2017 20:02 WIB

Bongkar Kasus Kriminal, Direskrimum Polda Metro Jalani Tiga Proses ini

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho (Foto:ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam mengungkap kasus kriminal yang terjadi di seluruh wilayah DKI Jakarta, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rudy Heriyanto Adi Nugroho memiliki proses yang harus dijalankan. 

Rudy mengatakan proses tersebut adalah dengan cara menggelar perkara suatu kasus yang berbasos pada pembiayaan - sumber daya manusia (SDM) - dan metoda. 

"Skema ini yang selalu kami gunakan dalam mengungkap suatu kasus kriminal. Termasuk kasus perampokan sadis yang terjadi di Pulomas," Ujar Rudy saat berbincang dengan Tigapilarnews.com, beberapa waktu lalu. 

Rudy menjelaskan basis pembiayaan yang dimaksud dalam gelar perkara tersebut adalah manajemen keuangan yang baik dalam membiayai setiap perkara. Manejemen keuangan setiap perkara yang dimaksud itu adalah memberikan ganjaran (reward) dalam mekanisme reward & punishment. 

"Kalau kasus cepat terungkap dengan berkas sempurna, pimpinan sebaiknya memberi insentif kepada anggotanya. Sebaliknya, jika lamban, tentukan sanksi yang layak dan mendidik," paparnya.

Selain pengelolaan keuangan dalam membongkar satu kasus, Suber Daya Manusia (SDM) juga menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus apapun. Pasalnya, seorang reserse tidak hanya dituntut fisik sehat dengan ketrampilan lapangan memadai, tetapi juga membuat gelar perkara yang layak serta mampu menggunakan perangkat teknologi informasi yang sudah disediakan Polri. 

Namun, dari beberapa faktor tersebut, Rudy menilai gelar perkara merupakan faktor utama yang harus dilakuakan dalam pengungkapan kasus. 

"Buat saya, gelar perkara adalah aspek paling penting bagi setiap pimpinan reserse. Sebab, lewat gelar perkara ini, seorang Kasubdit misalnya, mengonstruksikan kasus yang hendak ia tangani berikut metodanya, dikaitkan dengan pemenuhan unsur dan jeratan pasalnya," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus apapun, dirinya mengaku mewajibkan seluruh anggota Kasubdit memaparkan gelar perkara kepadanya terlebih dahulu, sebelum naik ke tingkat Propam, dan personil Mabes Polri yang terkait.

Beberapa faktor tersebut yang dijunjung Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penyelesaian kasus apapun. Salah satu bukti nyata yaitu tuntasnya kasus perampokan di kawasan Pulomas yang tak membutuhkan waktu lama.

Hanya dalam kurun waktu selama 18 jam, kasus perampokan di rumah Ir Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara nomor 7 A, Jakarta Timur, dapat terungkap dan berhasil menangkap empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, Alfin Sinaga, dan Ius Pane berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Menurut Rudy, komplotan perampok tersebut biasanya hanya menyekap korban di kamat tidur dan tak pernah melukai korbannya, mereka hanya menakut-nakuti korbannya dengan ancaman-ancaman, seperti yang dilakukan sebelumnya di Depok dan Jonggol.

"Paket perampokan di tiga lokasi ini terencana cermat baik dari aspek teknis lapangannya, arus uang yang diharapkan, maupun perhitungan waktunya," tegas Rudy. 

Tetapi kali ini mereka tak teliti, pasalnya di rumah Dodi itu tak ada satu kamar tidur yang tertutup sehingga para tersangka perampokan tersebut memasuk 11 anggota kerluaga termasuk supir dan pembantu di rumah mewah tersebut kedalam sebuah kamar mandi yang berukuran kecil.

"Hingga akhirnya enam orang korban meninggal, dan kasus ini menjadi ranah publik. Sehingga kami berkewajiban untuk mengungkap cepat kasus ini dan berhasil melakukannya, tentunya dengan proses yang saya katakan tadi" tukasnya.


0 Komentar