Selasa, 17 Januari 2017 22:42 WIB

Pelaku Penggelapan Mobil di Tangsel Terancam Empat Tahun Penjara

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (poto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Erick Kartiadi (33), warga Kampung Blok Kelapa RT 02/027, Desa Serdang Wetan, Legok, Tangerang Selatan (Tangsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan penggelapan satu unit mobil. 

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, mengatakan kejadian bermula Jumat (05/01/2017), saat Erick menyewa mobil milik Ahmad Sunandar selama satu hari dengan alasan akan dipergunakan menjemput keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

"Ternyata pelaku tidak mengembalikan mobil. Setelah ditanyakan berkali-kali, pelaku hanya berjanji akan mengembalikan mobil," ujar Mansuri, Selasa (17/01/2017).

Mansuri menambahkan, pelaku tidak menyerahkan mobil kepada korban, melainkan diserahkan kepada orang ketiga tanpa seizin korban. Dari kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Legok. 

"Petugas kemudian langsung menyelidiki kasus tersebut. Pada Minggu (15/1/2017) pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya di Desa Palasari, Legok, Tangsel," jelasnya. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1964 NKK. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya.(exe)