Jumat, 20 Januari 2017 14:27 WIB

Polres Bekasi Kota Tangkap Pembunuh Buronan Tiga Tahun

Editor : Hermawan
Ilustrasi.

BEKASI, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota berhasil menangkap RM alias Ucok (28) setelah buron selama tiga tahun atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang warga Kota Bekasi.

"Ucok selama ini bersembunyi di kawasan Sumatera Utara dan baru ditangkap, Selasa (17/1/2017), di Kampung Rawakalong, Desa Karang satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kasareskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, di Bekasi, Jumat (20/1/2017).

Menurut AKBP Dedy, Ucok diketahui pernah terlibat dalam perkelahian dengan korban bernama Murtani alias Bob (40) pada 5 April 2014 pukul 22.00 WIB di Terminal Induk Kota Bekasi, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Keduanya berkelahi karena Ucok merasa risih dengan sikap korban yang terus menerus menagih meminta uang kepada tersangka.

"Keduanya memang saling kenal, namun korban sering melakukan pemalakan kepada pelaku dan rekannya. Pada 5 April 2014, mereka bertemu di terminal, korban meminta uang. Namun setelah dikasih uang, korban masih melakukan pemukulan kepada tersangka," jelas AKBP Dedy.

Pemukulan itu membuat tersangka Ucok tidak terima sehingga terjadi keributan dan pelaku langsung menusuk korban di bagian perut dengan menggunakan besi tusukan es.

Korban terjatuh dan dibawa ke klinik, tapi nyawa korban tidak tertolong dan korban meninggal dunia.

 "Saat kami tangkap di Rawakalong, Ucok mengakui perbuatannya dan bersembunyi di Sumatera Utara rumah keluarga dia usai melakukan pembunuhan," ucapnya.

Tersangka saat ini dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.

sumber: antara