Kamis, 13 Juli 2017 20:01 WIB
Polisi memeriksa barang bawaan pengunjung yang datang ke sidang teroris di PN Tangerang. (ist)
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Sidang perdana terdakwa teroris Adam Noor Syam (27) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terpaksa ditunda lantaran Jaksa belum bisa menghadirkan saksi.
Sedianya, Adam merupakan 'calon pengantin' yang akan meledakkan diri di depan Pospol Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan namun berhasil digagalkan oleh polisi, Rabu (21/12/2016).
"Ya, sesuai jadwal harusnya terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dari 18 saksi siang ini. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB kami baru diberi kabar bahwa sidang ditunda karena Jaksa belum bisa menghadirkan saksi," ujar Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy Supriadi, Kamis (13/7/2017).
Dedy menuturkan, sejak pagi pukul 10.00 WIB jajarannya telah menggelar Apel pengamanan untuk mengawal jalannya sidang. Sebanyak 40 personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang diterjunkan ke lokasi.
"Para personel tersebut melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung yang datang ke PN. Ini antisipasi terhadap pengunjung yang akan masuk ke gedung PN. Maka kita lakukan geledah badan maupun barang bawaan," jelasnya.
Sidang yang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Irpan dan Jaksa Penuntut Umum Ika Syafitri Salim tersebut pun akan ditunda hingga Kamis (20/7/2017).