Senin, 23 Januari 2017 20:46 WIB

KPK Belum Usut Kasus Lain yang Libatkan Emirsyah Satar

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan KPK saat ini belum mengusut kasus-kasus lain yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Sekarang kami masih lakukan penyidikan kasus indikasi suap (pengadaan mesin pesawat). Kemungkinan kami akan lihat lagi laporan-laporan masyarakat yang masuk di KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Ia menegaskan sampai saat ini KPK masih menyidik kasus indikasi suap yang diterima Emirsyah sehingga KPK akan fokus pada aliran dana dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini apakah sebagai penerima, pemberi maupun perantara.

"Ada beberapa informasi yang beredar kami harus cek lagi karena (kasus) itu beberapa tahun lalu. Kami akan lihat 'update'-nya sampai dimana dan apa ada keterkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan saat ini," ucap Febri.

Menurutnya, apabila ada laporan masyarakat yang masuk soal kasus lain yang melibatkan Emirsyah tentu saja KPK akan menindaklanjutinya.

"Segala informasi berarti bagi KPK karena info-info tersebut akan kami pilah mana yang relevan ditindaklanjuti lebih dalam," kata Febri.

KPK sendiri sudah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus indikasi suap pengadaan mesin pesawat.

"Yang pertama dua orang tersangka Emirsyah Satar (ESA) dan Soetikno Soedarjo (SS) dan tiga orang saksi, jadi ada lima orang yang sudah dimintakan untuk dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017 untuk mendukung pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," kata Febri.

Tiga orang saksi yang juga dicegah ke luar negeri itu antara lain mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) Hadinoto Soedigno, mantan Vice President Asset Management Garuda Indonesia Agus Wahyudo, dan Sallyawati Rahardja yang menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bahwa naungan PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Menurut penyidik saksi-saksi ini dalam berbagai kapasitasnya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini karena diduga mengetahui apakah itu mendengar atau melihat atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," ucap Febri.

KPK pun telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di lima lokasi di Jakarta Selatan terkait indikasi suap tersebut.

"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang elektronik yang relevan dengan proses penyidikan ini," kata Febri.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan MANUFAKTUR terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Sumber: Antara


0 Komentar