Rabu, 25 Januari 2017 14:39 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI), Ade Armando sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Ade diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas cuitannya di akun Facebooknya.
"Iya dia (Ade Armando) sudah tersangka," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Kata Argo, sebelumnya polisi menerima laporan dari Johan Khan pada tahun 2016 lalu. Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun facebook dan juga Twitternya @adearmando1.
Di dalam akunnya, Ade menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'.