Kamis, 26 Januari 2017 17:32 WIB

Usai Diperiksa, Bupati Button Ditahan KPK

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Bupati Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul ditahan KPK (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Bupati Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar akhirnya keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Saat akan memasuki mobil tahanan KPK. Samsu memilih enggan berkomentar, ia hanya melempar senyum usai menjalani pemeriksaan sejak ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (25/1/2017) malam.

Terlihat Samsu yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK langsung naik ke mobil tahanan KPK.

Namun, pihak KPK hingga saat ini belum memberikan konfirmasi terkait kepastian penahanan Samsu yang diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK tersebut.

Sekedar iinformasi, Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011. 

Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK. Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.

Maka pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.


0 Komentar