Kamis, 26 Januari 2017 22:42 WIB

Polsek Tambun Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tempat Berbeda

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Nurhasan alias Hasan (26) dan Rahmat alias Eco (32). (poto Rachmat Kurnia/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Nurhasan alias  Hasan (26) dan Rahmat alias Eco (32) harus berurusan dengan Polsek Tambun lantaran terbukti menjual narkoba jenis sabu di Wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Kampung Gabus, Gang Sawi, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2017) pukul 14.00 WIB.
 
"Kita dapat keluhan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika. Pada saat kita lakukan pengintaian, ternyata benar, di lokasi kita tangkap satu pelaku bernama Nurhasan. Dia membawa satu paket sabu yang ditaruh di dalam bungkusan rokok," ungkap Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus, Kamis (26/1/2017) malam.
 
Setelah menangkap Nurhasan, Polsek Tambun menangkap Rahmat di daerah Pasar Baru, Kota Bekasi. "Rahmat ini pemasok sabu ke Nurhasan," ujar Kunto.
 
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Tambun dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(exe)