Selasa, 31 Januari 2017 11:44 WIB

Ini Alasan MUI Pusat Turun Tangan Soal Kasus Penistaan Agama

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ketua MUI Ma;aruf Amin (Ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, mengatakan keterliban MUI pusat dalam kasus penistaan agama melalui surat Almaidah ayat 51 yang dilakukan Basuki Thaja Purnama (Ahok) lantaran kasus tersebut dinilai telah menjadi masalah nasional.

"Ini sudah menjadi isu nasional bukan hanya daerah dan menimbulkan kegaduhan di beberapa wialayah," ujar Ma'ruf Amin dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Selain itu, Keterlibatan MUI pusat dengan menggeluarkan sikap keagamaan juga berdasarkan permintaan masyatakat yang menilai teguran yang dilayangkan MUI Daerah DKI Jakarta terhadap mantan Bupati Belitung itu tak menyelesaikan masalah.

"Ini merupakan tuntutan dari berbagai daerah sehingga kami mengambil keputusan untuk mengeluarkan sikap keagamaan," imbuhnya.

Selain itu, dirinya mengaku telah berkoodinasi dengan MUI DKI Jakarta dalam mengeluarkan sikap keagaaman terhadap Ahok.

Sehingga, dalam pengambilan sikap MUI pusat dan daerah terhadap kasus tersebut tak bertentangan.

"MUI daerah mengeluarkan teguran dan MUi pusat mengeluarkan sikap keagamaan dan menurut saya tidak ada yang bertentangan," tutupnya.


0 Komentar