Selasa, 31 Januari 2017 16:46 WIB

Dinilai Cemarkan Nama Baik Anies Baswedan, Haris Pertama Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kuasa hukum timses Anies Baswedan Agus Otto, melaporkan ketua Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama ke Polda Metro Jaya (Foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Sukses pasangan calon Gubernur Dki Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melaporkan ketua Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama ke polisi. 

Harisdiduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada calon Gubernur Dki Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Gedung KPK, pada Senin (30/1/2017) kemarin.

"Kita laporkan Haris Pertama Karena dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada bapak Anis Rasyid Baswedan," Kata Agus Otto Ketua Tim Advokasi Anis dan Sandi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Agus mengatakan, pihaknya melaporkan Haris Pertama karena, telah menyebarkan rilis dengan tulisan Anies Baswedan menerima dana 5 miliar, saat dirinya demo di depan Gedung KPK pada Hari Senin (30/1/2017).

"Haris Pertama telah memfitnah Anies Baswedan menerima dana 5 miliar, dan dia tidak bisa membuktikan, serta kita meminta agar polisi memproses dia dan hari ini kita melaporkan," Ucap Agus.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi: LP/526/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 31 tahun 2017. Atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah sikenakan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

"kita juga akan lapor ke Dewan pers untuk meminta pertimbangan dewan pers untuk kita lanjutkan dengan pasal 27 UU ITE," Tambah Naufal Firman Yusran Tim wakil ketua media center Anis sandi.


0 Komentar