Selasa, 05 September 2023 14:46 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Cak Imin pada Pekan Depan

Editor : Yusuf Ibrahim
Muhaimin Iskandar atau disapa Cak Imin, (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar batal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Cak Imin meminta pemeriksaannya dijadwal ulang pada Kamis 7 September 2023.

KPK tidak mengabulkan permohonan Cak Imin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada lusa. Sebab, penyidik sedang ada kegiatan penyidikan di daerah pada 7 September 2023.

Untuk itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin pada pekan depan. "Tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan. Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," sambungnya.

Ali mengaku belum mendapat informasi detail soal panggilan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada pekan depan. Ali berjanji akan segera menginformasikan waktu panggilan ulang Cak Imin setelah mendapat konfirmasi dari tim penyidik. "Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," katanya.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada hari ini. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Di mana, proses pengadaan tersebut berlangsung saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengakui sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Namun, Cak Imin mengaku belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut karena ada agenda di Banjarmasin. Ia meminta kepada KPK agar pemeriksaannya hari ini ditunda.

"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Sedunia Internasional," ujar Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab dalam sebuah potongan video yang dikutip pada Selasa (5/9/2023).

"Jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. 

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.(mir)


0 Komentar