Rabu, 01 Februari 2017 14:27 WIB

Plt Gubernur DKI: Kontrak PPSU dan PHL Tiap Tiga Bulan Sudah Berjalan

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono ungkap kontrak tiga bulan PHL dan PPSU telah diberlakukan. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengungkapkan kontrak per tiga bulan pekerja harian lepas (PHL), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), sudah mulai diberlakukan.

"Jalan, udah jalan semua. Kalau ada pergantian nanti setelah 3 bulan," kata Soni, di Balaikota DKI, Rabu (1/2/2017).

Sementara itu, terkait pungli yang dilakukan oleh Kasie Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, saat ini telah diturunkan tim Fact Finding untuk menelusuri lebih lanjut.

"Nah sekarang kan fact finding baru kelapangan, setelah itu kemudian baru kita berikan sanksi tegas. Kalau dia ketahuan pungli baru diberikan sanksi. Sanksinya skors atau turun pangkat. Peristiwa itu kan bisa terjadi dimana saja," jelasnya.

Soni menambahkan, ia akan menerima pengaduan dari pihak manapun jika memang merasa aja keganjalan. Karena ia mengaku itu adalah tugasnya sebagai Plt Gubernur DKI.

"Pengaduan boleh saja tiap hari juga boleh, kita terima, namanya juga orang mengadu, tugas kita menerima pengaduan dan mengkordinasikan, sekarang koordinator kendali penuh yang PHL dari kelurahan ada ditangan biro tata pemerintahan (Tapem)," tandasnya.