Kamis, 02 Februari 2017 14:42 WIB

Polisi: Proses Hukum Habib Rizieq Sesuai UU

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, proses hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab murni atas dasar Undang-Undang yang belaku di Indonesia.

Dalam hal ini, pihak kepolisian tidak bermaksud untuk mengkriminalisasi Rizieq

"Ada yang beranggapan ada kriminalisasi di sana, itu tidak ada. Dalam hal ini seperti melayani laporan dari masyarakat. Saat itu didasarkan sumber laporan, adalah kewajiban kepolisian untuk menindaklanjuti langkah hukum," ucap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

Jenderal bintang dua ini menyampaikan, sebagai negara yang menganut sistem hukum, penegakkan hukum menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan suatu permasalahan. 

Tak hanya itu, kata Boy, polisi melakukan penegakan hukum tidak memandang siapa orang itu, jika memang ada indikasi melakukan pelanggaran hukum maka polisi siap menjalankan tugasnya. 

"Hukum kita berlaku ke siapa saja. Jadi proses penegakkan hukum polri memakai kriminal justice system. Polri tidak berwenang menyebut seorang bersalah, tugas kami menyelidiki dengan mencari barang bukti yang ada," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pentolan FPI ini banyak tersangkut masalah hukum seperti, kasus Penghinaan agama Nasrani, kasus percakapan chat WA dengan Firza Husein, serta sudah menjadi tersangka atas penodaan simbol negara dengan  menistakan Pancasila di Polda Jawa Barat.