Kamis, 02 Februari 2017 16:08 WIB

Polsek Ciledug Bekuk Enam Bandar Ganja

Editor : Sandi T
Polresto Tangerang Kota menggelar rilis terkait penangkapan enam bandar ganja di Ciledug. (foto: Hendrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Enam bandar narkoba jenis ganja yang kerap mengedarkan di wilayah Kota Tangerang berhasil diringkus Polsek Ciledug.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Mulyono (21), Firman (29), dan Jefri (26) di Komplek Taman Asri Blok B RT 002/001 Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan Kota Tangerang pada Selasa (24/1/2017).

"Berawal dari kecurigaan masyarakat, lalu dari pihak kepolisian menyamar menjadi pembeli dan terbukti ketiga pelaku sedang mengantongi 3 paket kecil ganja senilai masing-masing harganya 50 ribu," ucap Waka Polrestro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan di Polrestro Tangerang Kota, Kamis (2/2/2017).

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka mendapatkan paket ganja tersebut dari pengedar lainnya bernama Ikhsan (21) di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami segera melakukan penangkapan di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja sebanyak 16 paket kecil dengan pelaku Ikhsan dan Anas," jelasnya.

Tak hanya berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Alhasil pihak kepolisian berhasil mengamankan Fadlan yang merupakan bandar utama di kawasan Pesanggrahan juga dengan barang bukti 3 paket besar ganja.

"Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sekitar 2 kilogram. Dugaan sementara pengedar berasal dari sindikat Aceh, namun masih kami dalami lagi kasusnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 111, dan 132 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.