Kamis, 02 Februari 2017 18:40 WIB

Bea Cukai Soetta & BNN Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Narkoba Katinon

Editor : Hendrik Simorangkir
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Bea Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap sindikat penyelundup narkoba pada Jumat (13/01). Dalam upaya pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 Kg Klorometkatinona atau yang dikenal dengan Katinon yang akan diedarkan di daerah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
 
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis petugas Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap barang kiriman yang mencurigakan dari negara China. Barang yang diberitahukan sebagai cat akrilik berbentuk cairan kental berwarna kuning dan dikemas dalam 2 jerigen masing-masing seberat 22 Kg.

Petugas menginformasikan kepada pihak BNN atas barang kiriman itu. Hasil pemeriksaan di laboratorium BNN dan Bea Cukai menunjukan bahwa barang tersebut merupakan Katinon. Katinon sendiri termasuk narkoba golongan I, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017, yang memiliki efek samping yang berbahaya.
 
“Selanjutnya petugas Bea Cukai dan BNN bekerja sama untuk melakukan controlled delivery atas pengiriman Katinon tersebut,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, Kamis (2/2/2017). 

Lanjutnya, controlled delivery yang dilakukan oleh petugas gabungan mengarah ke beberapa tempat di daerah Banten. Lokasi pertama merupakan sebuah panti pijat dan spa di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangsel. Petugas mengamankan 22 Kg katinon, 4 buah telepon genggam serta para tersangka berinisial HP, R, T, dan D. 

Lokasi berikutnya merupakan toko rokok elektrik di daerah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Petugas mengamankan 22 Kg katinon serta seorang tersangka berinisial L. Dari hasil pendalaman kasus petugas melanjutkan penyelidikan ke sebuah rumah di daerah Bintaro, Tangsel dan berhasil menangkap tersangka berinisial S, manager toko rokok elektrik tersebut, dan dua orang lainnya.
 
“Dari interogasi yang dilakukan pada para tersangka, semuanya mengarah kepada tiga orang berinisial E, H, dan H yang berada di Singapura,” kata Heru. 

Kini, para tersangka dan barang bukti sebanyak 44 Kg Katinon telah dibawa dan diserahkan kepada penyidik BNN.