Jumat, 03 Februari 2017 17:16 WIB

Polisi Tangkap 4 Sarjana Kimia Peracik Tembakau Gorilla

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Irjen Mochammad Iriawan tengah memperlihatkan barang bukti tembakau gorilla. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku peracik tembakau gorilla. Mereka diantaranya, FR, RY, RF, dan WT. 

Diketahui, para pelaku tersebut merupakan sarjana kimia.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka MY yang sebelumnya ditangkap polisi pada Sabtu (21/1/2017) di Bekasi.

"Setelah itu pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 12.00 WIB kita menangkap FR, dibilangan Karang Tengah, Tangerang Selatan. Dengan menemukan barang bukti sebanyak 517 bungkus nerkotika Gorilla dan paketan siap edar dengan berat 2.806 gram," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/3/2017).

Lanjut Iriawan, setelah itu pada tanggal 28 Januari polisi kembali menangkap pelaku RY dan RF di Jalan H. Muhajir Pondok Labu, Depok dengan menemukan barang bukti 114 bungkus tembakau Gorilla dari berbagai paketan ukuran dengan berat brutto 1.507,5 gram.

"Kemudian dari penyidikan MY barang Gorilla mengarah ke seorang di Surabaya. Akhirnya tim kami berangkat ke Surabaya dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Pada tanggal 26 Januari 2017 pukul 20.00 WIB, kita berhasil menangkap WT dirumahnya di Dukuh Pakis, Surabaya. Dengan menemukan bahan baku dan peralatan pembuat tembakau Gorilla 450 KG yang belum di olah, 8 buah jerigen cairan alcohol dan 5 jerigen cairan Glycerol," beber Iriawan.

Kata Iriawan, pemasaran dilakukan oleh pelaku AS (DPO) dengan cara dijual secara online melalui media Sosial Instagram dengan alamat #tembakoganesha dan #hmgadjah.

"Barang bukti yang kita amankan tembakau Gorilla sebanyak 4.349 gram, di dengan uang rupiah diperkirakan senilai Rp 400.000.000 dan dapat menyelamatkan 12.000 jiwa," tandas Iriawan.

Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 2 tahun 2007, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat lima tahun, serra paling lama 20 tahun. 


0 Komentar