Senin, 06 Februari 2017 12:07 WIB

Polisi Buru Anggota DPRD Diduga Pemakai Narkoba

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

DEPOK, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian Polresta Depok memburu anggota DPRD Kota Depok Ervan Tauladan lantaran diduga memakai narkoba jenis sabu setelah aparat keamanan ini menggrebek rumah legislator itu.

"Ketika kami mendatangi dan memeriksa rumah Ervan Teladan, namun Ervan kabur melalui pintu belakang rumah," kata kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Senin (6/2/2017).

Putu mengatakan dari dalam rumah anggota DPRD Depok tersebut disita, 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai shabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.

Selain itu  satu pipet alat hisap sabu ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan 1 dompet berisi KTP Ervan Teladan serta buku rekening tabungan Bank BJB atas nama Ervan Teladan.

Penggledahan dilakukan pada Sabtu (4/2/2017) pukul 23.30 WIB di Jalan H. Sulaiman Rt.03/05 Keluarahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat ajang transaksi narkoba. Selanjutnya aparat kepolisian melakukan observasi di lokasi tersebut.

Ketika itu lanjutnya petugas mendapati pemilik rumah Ervan Teladan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumahnya, karena adanya gerak gerik yang mencurigakan, setelah Siti keluar dari rumah Ervan, selanjutnya petugas menghentikan dan memeriksa Siti yang kemudian mengakui bahwa ia baru saja menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada politisi partai Golkar.

Dari lokasi tersebut polisi menangkap Siti Ummu Kalsum dengan barang bukti empat bungkus plastik klip bening masing masing berisi shabu yang dimasukkan plastik klip bening dgn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan satu unit telpon genggam.

"Polisi terus melakukan pengejaran terhadap Ervan Tauladan," tegasnya.

sumber: antara


0 Komentar