Rabu, 08 Februari 2017 11:19 WIB

Bahas Soal Pemilu, 4 Parpol Baru Diundang ke DPR

Editor : Rajaman
Lukman Edy (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy menyatakan, pihaknya akan mengundang empat partai politik baru terkait ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan calon presiden.

"Kami ingin mendengarkan masukan mereka sebagai bahan bagi Pansus untuk menentukan ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan capres. Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut diagendakan Rabu siang," kata Lukman di gedung DPR, Rabu (8/2/2017).

Dia mengatakan, keempat parpol itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Idaman.

Menurut dia, Pansus Pemilu ingin mendengar aspirasi partai baru tentang "presidential treshold", "parliamentary treshold", dan syarat verifikasi parpol.

"Kami undang ketua umum beserta sekjen partai masing-masing, untuk mendengarkan pendapat mereka terkait ambang batas parlemen, 'presidential treshold', dan syarat verifikasi parpol," ujarnya.

Selain empat parpol baru, Pansus Pemilu juga akan mengundang Pakar Politik Effendy Gozali dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dalam RDPU untuk mendengarkan pendapat mereka terkait UU Pemilu. 

Menurut dia, kedua orang tersebut dipanggil karena pernah menggugat UU Pemilu terkait keserentakan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi.

"Ada anggota Pansus Pemilu yang minta Efendy Gozali dan Irman Putra Sidin dihadirkan dalam RDPU karena mereka menggugat di MK terkait keserentakan pemilu," katanya.

sumber: antara


0 Komentar