Rabu, 08 Februari 2017 19:46 WIB

2017, Polresta Tangerang Ungkap 13 Kasus Narkoba

Editor : Hendrik Simorangkir
Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri. (Foto: dok/Hendrik Simorangkir)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dalam kurun waktu satu bulan tahun 2017, Polresta Tangerang mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, usai menghadiri pengukuhan Komite Kecamatan Ganas Anar (Gerakan Nasional Anti Narkoba) Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang. 

"Di bulan Januari ada 13 kasus, ditambah 6 kasus yang berhasil diungkap di awal bulan Februari. Kami berhasil menyita sebanyak 75 gram sabu dan 7 kilogram ganja," ujar Asep, di Gedung Serba Guna Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Asep mengatakan, 13 kasus tersebut didominasi usia produktif, baik menjadi pengedar maupun pemakai.

"Rata-rata usia produktif, mereka semua ada yang berprofesi sebagai karyawan swasta adapula yang pengangguran," jelasnya.

Dalam hal tersebut, Asep menuturkan, pelantikan pada komite Ganas Anar bisa bersinergitas (bekerja sama) dalam menekan, bahkan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Untuk Ganas Anar ini kita meminta adanya sinergitas, supaya bisa memberantas dan memutus peredaran narkotika di Kabupaten Tangerang," tutupnya.

Dalam pelantikan tersebut dihadiri oleh Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi, Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Heru, dan Kepala BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi.