Kamis, 09 Februari 2017 21:16 WIB

Tipu Warga, Polisi Gadungan Ditangkap

Editor : Danang Fajar

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Polda Jawa Timur berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan yang biasa beroperasi di Wilayah Surabaya dan mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

"Tersangka yang mengaku sebagai polisi tersebut bernama Abdul Latif Wi, sementara pelaku yang lain bernama Asnawi," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky di Mapolda Jatim, Kamis 99/2/2017).

Eko Hengky mengatakan, modus yang dipakai tersangka adalah mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda untuk menipu korbannya. Setelah itu membawa kabur kendaraan dari korban tersebut. Rata-rata kendaraan yang berhasil dibawa oleh tersangka berjenis roda dua.

"Pelaku ini meminta korbannya mengantarkan sampai Polda Jatim, setelah itu pelaku mengaku mendapat perintah dari atasannya sehingga meminjam kendaraan tersebut beserta STNK dan membawanya kabur," katanya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik menjelaskan, kejadian ini sudah terjadi mulai periode Desember 2016 sampai Februari. Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan di 15 TKP.

Namun menurut laporan yang masuk di Polda ada empat ditambah dengan dua dari Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya.

"Tersangka pertama Abdul Latif Wi ditangkap pada hari Jumat (3/2) pada saat tersangka mencoba melakukan hal yang sama. Namun karena tertangkap tangan saat kami melakukan patroli dan penyelidikan," kata dia.

Taufik menambahkan, modus penipuan ini mengincar tukang ojek yang ada di pangkalan. Tempat seperti Bratang, Wonokromo dan Bungurasih merupakan target. Sementara motor yang baru adalah yang diincar.

Dari proses pengembangan setelah tersangka tertangkap, kata Taufik, petugas berhasil membekuk Asnawi di Daerah Wonokromo Surabaya. Setelah digeledah polisi mendapati barang bukti lainnya yang didapat seperti delapan kendaraan, satu roda empat, beberapa BPKB dan STNK yang digadaikan oleh tersangka.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah mobil, delapan sepeda motor dan tiga buah BPKB, enam STNK, satu buah plat nomor dan sembilan kunci kontak. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP" tutupnya.

sumber: antara


0 Komentar