Jumat, 10 Februari 2017 15:12 WIB

Panwaslu Jakbar Temukan 22 Pelanggaran Kampanye

Reporter : Rizky Adytia Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat mencatat sebanyak 22 pelanggaran masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

"Selama masa kampanye kami menemukan 22 pelanggaran ketiga pasangan calon (Paslon), 20 pelarangan merupakan temuan dan dua merupakan laporan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, kepada wartawan, Jumat (10/2/2017).

Puluhan pelanggaran tersebut dinilai telah menyalahi Undangan-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dari puluhan pelanggran tersebut, Puadi menambahkan, tercatat tujuh pelanggaran kampanye yang berunsur pidana dan masuk kedalam kajian Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Ada tujuh yang berunsur pidana, seperti politik uang ada dua kasus, pengadangan kampanye ada empat kasus, keterlibatan anak dalam kampanye dan kasus keterlibatan walikota," pungkasnya.