Minggu, 12 Februari 2017 12:57 WIB

Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI, DPR Panggil Mendagri

Reporter : Bili Achmad Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo, akan memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi II DPR resmi melayangkan pemanggilan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, guna dimintai argumen perihal pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo mengatakan, pihaknya segera memanggil Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II Senin (13/2/2016).

“Senin, kita undang dan sudah dijadwalkan rapat Komisi II sama Mendagri,” kata Fandi Utomo saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2017).

Fandi menambahkan, pemanggilan tersebut bertujuan mendapat kejelasan Mendagri terkait kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta, mengingat status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Bahkan, Fandi mengatakan, Mendagri seolah mencari-cari alasan yang terkesan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 dimana menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Dia (Mendagri) ambil risiko pemerintahaannya tidak kredibel di hadapan rakyat,” jelas Fandi.

Politisi Partai Demokrat ini menganggap, Mendagri tidak konsisten dengan ucapannya terkait pemberhentian sementara Ahok usah masa cuti selesai pada Sabtu (11/2/2017).

“Kok Mendagri enggak konsisten, dia pernah bilang setelah cuti kampanye selesai langsung non aktif lagi terkait statusnya,” pungkasnya.