Minggu, 12 Februari 2017 15:51 WIB

Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Tangerang Kian Mengkhawatirkan

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dalam kurun waktu Desember 2016 hingga Januari 2017, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang mencatat lima kasus kejahatan seksual di terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Terdapat lima kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak. Untuk di awal tahun saja sudah ada tiga kasus yang kita tangani, saat ini pun masih dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan sesuai permintaan dari pihak korban," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Dewi Sundari, Minggu (12/2/2017).

Diketahui dari data tersebut, Dewi menuturkan, para korban berusia 10 tahun. Para anak-anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari lingkungan sekitarnya, malah mendapatkan perilaku seksual yang tak seharusnya didapat pada usia pertumbuhan mereka.

"Semua rata-rata berusia 10 tahun, mirisnya mereka pendapatkan perilaku seksual tersebut dari lingkungan tempat tinggalnya, saat mereka sedang bermain. Para pelakunya atau kita sebut predator seksual ini pun adalah tetangga mereka, para anak menjadi incaran lantaran, anak kita yang masih lugu, tidak tahu apa-apa, hingga bisa diajak ataupun mudah diancam karena tak bisa melawan," ungkap Dewi.

Akan hal tersebut, pihak LPA Kabupaten Tangerang yang dibawah naungan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengajak agar orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan pada anak, serta membentuk Gerakan Perlindungan Anak se-Kampung.

"Kita membentuk Gerakan Perlindungan Anak Se-Kampung, bertujuan membantu mengawasi para anak dan mengajak pula kepada orang tua serta masyarakat agar melakukan pengawasan pada anak. Agar anak bangsa kita betul-betul merasakan masa pertumbuhan yang seharusnya," tutupnya.