Senin, 13 Februari 2017 16:24 WIB

Bawaslu DKI: Jangan Sebarkan Berita di Medsos Tanpa Bukti

Editor : Hermawan
Salah satu bentuk form kacamata yang beredar di medsos, Senin (13/2/2017) di masa tenang Pilgub DKI 2017. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum disertai bukti dan didapatkan dari media sosial (Medsos) kepada orang lain di masa tenang Pilgub DKI 2017.

Pihak Bawaslu DKI meminta saksi dari pelanggaran tersebut, bisa menyampaikan laporan resmi agar berita hoax tidak tersebar semakin luas.

Anggota Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, pihaknya sudah mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

"Kami juga mengetahui dan mendeteksi ada sejumlah laporan dari medsos, namun belum bisa kita tidak lanjuti jika belum ada pihak yang membuat laporan resmi," ujar Jufri, di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/1/2017) siang.

Menurutnya, informasi yang beredar luas di tengah masyarakat melalui medsos merupakan hal yang seragam karena beredar dari grup ke grup lainnya.

Seperti yang beredar luas pada hari ini, yaitu pembagian kaca mata gratis, di Jalan Sungai Mahakam Raya, Kantor Sekretariat RT 16/RW 01, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Dalam informasi di medsos tersebut, disebutkan masing-masing RT disiapkan sebanyak 100 kaca mata dari Ketua Panitia Eko Broto. Adapun syarat pengambilan kaca mata, diharuskan membawa blangko yang sudah di distribusikan masing-masing Ketua RT beserta fotokopi KTP.

"Kami juga mendapatkan informasi ini, tapi tentu harus kita verifikasi laporannya apakah itu benar atau tidak, intinya masyarakat jangan menyebarkan lagi informasi yang didapat ke orang lain agar jika berita itu tidak benar (hoax) terputus di titik itu, lebih baik mengirimkan laporan itu ke kami atau kepolisian," tandas Jufri. (ist)