Senin, 13 Februari 2017 16:31 WIB

Periode Akhir Tax Amnesty, Dirjen Pajak Kejar Setoran Pengusaha

Reporter : Bili Achmad Editor : Hermawan
Periode Akhir Tax Amnesty, Dirjen Pajak Kejar Setoran Pengusaha, Senin (13/2/2017). Foto: Bili Achmad.

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Memasuki periode akhir program tax amnesty atau pengampunan pajak dengan sisa waktu 45 hari, Direktorat Jenderal Pajak sebut banyak pengusaha yang belum mengikuti program tersebut.

"Masih sangat banyak pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Padahal tarif 5 persen ini masih rendah, dibanding tarif normal 25 persen," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen), Ken Dwijugiasteadi, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin, (13/2/2017).

Kendati begitu, Ken menegaskan bawahannya akan tetap bergerak mengejar para pengusaha yang belum mengikuti pengampunan pajak untuk segera ikut mensukseskan program ini.

"Kami bergerak lagi minggu depan. Kita terpaksa untuk memaksa mereka agar segera mengikuti tax amnesty," kata Ken.

Melalui program pengampunan pajak yang sudah sangat meringankan bagi wajib pajak, Ken mengatakan pihaknya setelah ini meminta para peserta pengampunan pajak untuk berkomitmen patuh dan tertib membayar pajak.

Pada periode terakhir ini, Ken telah menginstruksikan seluruh pegawai di jajaran Direktoran Jenderal Pajak untuk mengikuti tax amnesty.

"Tapi, itu tidak memaksa, dan kerahasiaannya dijamin. Tapi, diharapkan pegawai pajak ikut amnesti pajak," pungkas Ken.