Selasa, 14 Februari 2017 13:56 WIB

KPUD DKI Beri Kemudahan Penyandang Disabilatas dalam Pilgub

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan penyandang disabilitas dalam hak pilihnya saat Pilkada 15 Februari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pihak KPU sudah menyiapkan alat bantu surat suara bagi penyandang tunanetra, berupa template.

"Kita sudah siapkan template, di 13.023 TPS yang tersebar," kata Sumarno, Selasa, (14/2/2017).

Selain itu, bagi penyandang disabilitas pengguna kursi, KPU sudah menginstruksikan accessable. Misalkan, kursi roda, hal tersebut guna memastikan bagi penyandang pengguna kursi roda bisa masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tidak terhalang untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

"Ini semua sudah disampaikan kepada KPPS, semoga di lapangan seluruh TPS kita accessable," jelasnya.

Sementara, bagi disabilitas tunanetra yang butuh didampingi, Sumarno menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan petugas di tiap TPS.

"Yang utama itu sebenarnya anggota keluarganya mendampingi. Tapi, kalau memang anggota keluarganya tidak ada, nanti petugas dari KPU sudah siap melakukan pendampingan. Dia (Petugas) nanti akan menandatangani formulir C3 sebagai pernyataan pendamping yang menjamin bahwa mereka merahasiakan pilihan dari calon yang mereka dampingi," pungkasnya.