Rabu, 15 Februari 2017 13:51 WIB

Demokrat Laporkan Antasari ke Bareskrim

Editor : Rajaman
Didi Irawadi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi melaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim terkait dengan pencemaran nama baik Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Didi dan tim kuasa hukum mendatangi kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Rabu (15/2/2017). 

"Jadi sudah confirm ya masuk. Jadi nanti tinggal polisi segera menindaklanjuti⁠⁠⁠⁠," ujar Didi setelah melapor.

Dalam surat laporan polisi (LP) yang dipegang oleh Didi, tertulis Didi merupakan pelapor dari aduan ini. Terlapornya adalah Antasari.

Dalam kesempatan ini, Didi juga membawa sejumlah barang bukti yang menjadi dasar pelaporan. Ada pula rekaman dari pernyataan Antasari.

"Sudah berbagai barang bukti. Berbagai fotokopi statement dia yang sudah menjadi viral di berbagai media massa dan juga kami mempersiapkan rekaman-rekaman pernyataan Saudara Antasari Azhar," ujar Didi.

Didi menyebutkan, di dalam ruang Bareskrim tadi, dilakukan gelar perkara kecil mengenai laporan tersebut untuk memastikan unsur pidana. 

"Selanjutnya kita menunggu proses lebih jauh dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses Saudara Antasari Azhar," ujar Didi.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ferdian Hutahaen, mengatakan Antasari dilaporkan dengan tiga pasal.

"Jadi yang bersangkutan kita laporkan degan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU ITE. Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan," ujar Ferdian.


0 Komentar