Sabtu, 18 Februari 2017 16:31 WIB

Bawaslu DKI Geram Pemilih Tambahan Tak Bisa Mencoblos

Editor : Rajaman
Mimah Susanti (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaku geram dengan adanya laporan pengaduan masyarakat khsuusnya kepada pemilih tambahan tidak bisa mencoblos pada Pilkada putaran pertama, Rabu (15/2/2017) kemarin.

Menurut Mimah, seharusnya petugas KPPS bisa memberitahukan kepada pemilih tambahan, surat suara di salah satu TPS bersangkutan telah habis.

"Problemnya itu kan teknis di lapangan. Seharusnya ketika surat suaranya habis karena pengguna atau DPT hak pilihnya banyak di TPS tersebut. Harusnya petugas KPPS itu menyarankan kepada pemilih untuk menggeser ke TPS yang terdekat," ujar Mimah, Sabtu (18/2/2017).

Menurutnya, ada empat TPS di wilayah Jakarta sudah teridentifikasi pemilih tambahan tak bisa menggunakan hak suaranya. Namun dirinya enggan merinci TPS mana saja yang dimaksud.

"Pemilih tambahan ini kan, surat suaranya haya 2 setengah persen dari pemilih DPT. Tentu saja ini tidak sebanding dengan realita tanggal 15 Februari 2017. Maka masyarakat, yang datang pada pukul 12.00 pada sampai jam 1 yang kategorinya pemilih tambahan ini akhirnya sudah antri panjang yang mencapai ratusan orang itu ya, itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Dirinya mengimbau, untuk masyarakat (pemilih tambahan) tak bisa memberikan hak suaranya, diharapkan datang ke posko pengaduan di kantor Bawaslu, atau melaporkannya lewat email agar bisa di teruskan ke KPU DKI.

"Tapi kalo lewat email kita nggak bisa melihat identitasnya, kita ingin pemilih yang melaporkan kepada kita memabawa identitas yang jelas agar kita bisa menyampaikan kepada KPU DKI, dengan identitas tersebut yang memang warga DKI Jakarta. Kalo bukan warga DKI nggak perlu mengadu karena nggak punya hak pilih," pungkasnya.


0 Komentar